RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Zainal Ibrahim ikut serta dalam sosialisasi yang diadakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu LED di Swiss-Bel Hotel, pada hari Selasa (23/04/2024).

Tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah terkait standar kinerja energi minimum dan label hemat energi untuk lampu LED.

Selain itu, juga untuk memberikan penjelasan kepada konsumen, masyarakat, atau kelompok masyarakat tentang cara menggunakan dan memilih produk lampu LED yang efisien berdasarkan label hemat energi.

Pemerintah, lewat Kementerian ESDM, telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) Untuk Peralatan Pemanfaat Energi pada bulan Juni 2021. SKEM adalah spesifikasi yang mengatur persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu untuk membatasi konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan. Label Tanda Hemat Energi adalah penanda bahwa produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi persyaratan hemat energi tertentu.