RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Bapedda Kota Makassar mengungkapkan jika saat ini Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Makassar memiliki 45 indikator utama dari 17 poin arah pembangunan.

Hal tersebut diungkapkan Fungsional Ahli Madya Bapedda Makassar, Robby Taftazani, dalam agenda sosialisasi KPU Kota Makassar terkait persiapan visi misi pasangan calon wali kota peserta pemilihan serentak tahun 2024 dalam hubungannya dengan RPJPD di Hotel Universitas Hasanuddin, Kamis (1/8/2024).

“RPJPD Makassar itu terdiri dari 45 indikator utama pembangunan, hasil penjabaran dari 17 arah pembangunan, mulai dari pembangunan manusia sampai penurunan emisi gas rumah kaca. Sementara indikator utama pembangunannya biasa disebut IUP itu lebih bersifat Imperatif dari RPJPN, RPJP Provinsi dan RPJP Kabupaten Kota,” kata Roby.

Roby menambahkan, bahwa RPJPD ini telah diproyeksikan dalam hal untuk mencapai sejumlah target-target kinerja pada 20 tahun ke depan, baik tingkat nasional, Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.

“Masing-masing indokator ini tentu ada target-target kinerja untuk dicapai tahun 2045 dan juga base line data, posisi kita dari tahun 2023 kita memproyeksi sampai 20 tahun ke depan untuk kinerja-kinerjanya,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa saat ini RPJPD tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh DPRD Kota Makassar, meski begitu telah ada kesepakatan bersama terkait dengan Perda RPJPD.

“Posisi RPJPD di Kota Makassar saat ini sudah melalui tahapan pembahasan DPRD Kota Makassar, sudah ada kesepakatan bersama untuk Perda RPJPD, saat ini kita menunggu jadwal evalusi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Terkait dengan evaluasi Perda RPJPD tersebut, kata Roby, akan secara resmi ditetapkan pada minggu ketiga bulan Agustus 2024 mendatang.

“Secara pentahapan awal Agustus 2024 pemerintah provinsi akan melakukan evalusi untuk Perda RPJPD seluruh Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan, dan juga minggu ketiga Agustus sudah ditetapkan RPJPD Sulawesi Selatan,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, mengatakan bahwa salah satu syarat dokumen bagi para pasangan calon Walikota ialah adanya visi misi sesuai aturan pasal 13 PKPU Nomor 8 tahun 2024.

“Salah satu dokumen yang dipersyaratkan bagi para calon adalah adanya visi misi. Kalau tidak sesuai pasti kami akan kembalikan. Kalau tidak bisa selesaikan dalam masa pendaftaran tentu tidak terpenuhi syarat administrasinya,” terangnya.

Sri juga menegaskan, bahwa syarat visi misi ini tentunya akan mengacu pada RPJPD yang ada. Ia menambahkan, bahwa aturan ini bukan untuk menggugurkan, namun lebih kepada penekanan administrasi kepada para pasangan calon untuk dinilai melalui program yang masing-masing mereka usung.