RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar, dalam hal ini Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi menerapkan tindakan tegas bagi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Bertempat di Jl. Metro tanjung bunga, sebanyak 44 petugas dari Dinas Perhubungan Kota Makassar didampingi pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negri Makassar melaksanakan giat perwali 94 Tahun 2013 yang mengatur tentang truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah kota Makassar pada jam-jam tertentu. Rabu (7/8/2024).

Dalam Giat tersebut, Kepala Bidang Audit dan Inspeksi Perparkiran Terminal Irwan SE,MM menyampaikan “agar masyarakat dan terkhusus perusahaan angkutan material agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang ada di kota makassar karena selama giat 94 berlangsung masih sering di temui angkutan-angkutan barang yang kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku” jelasnya.

“Dishub Makassar terus menghimbau kepada pengusaha jasa angkutan truk bertonase besar khususnya dengan berat diatas 8 ton agar mematuhi aturan tidak melintas di dalam kota Makassar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan” tutupnya.