RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar resmi membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilwalkot Makassar 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Makassar, Muh Abdi Goncing, mengatakan bahwa perekrutan KPPS ini dibuka mulai dari tanggal 17 hingga 28 September 2024.

“Berdasarkan pengumuman yang kami sampaikan bahwa hari ini secara resmi pendaftaran KPPS telah dibuka,” kata Abdi kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Perekrutan KPPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Atas hal itu, Abdi mengajak kepada seluruh warga Kota Makassar yang memenuhi syarat untuk bergabung dalam menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Makassar yang memenuhi persyaratan, untuk bergabung dan membersamai kami menyelenggarakan serta menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, sebagai Anggota KPPS,” lanjut Abdi.

Diketahui, bahwa KPU telah menyediakan sebanyak 13.139 kuota yang akan bertugas di 1.877 TPS.