RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Sebagai anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara tertib. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara dan menciptakan lingkungan yang sehat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Apiaty Amin Syam dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diselenggarakan di Hotel Maxone pada Sabtu (6/4/2024).

“Kita tidak ingin lingkungan kita dipenuhi polusi asap rokok. Kuncinya tertib mematuhi perda ini,” kata Apiaty.

Dalam penjelasannya, Apiaty Amin Syam menjelaskan bahwa regulasi ini tidak hanya melarang merokok, tetapi juga menetapkan kawasan-kawasan tertentu di mana merokok dilarang, seperti di sekolah, fasilitas umum, dan gedung pemerintahan.

Menurut Anggota Komisi B tersebut, dengan adanya Perda ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan sehat dan udara bersih bagi semua orang dengan menghilangkan dampak buruk rokok yang dapat mengganggu kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat.

“Jadi, salah satu tujuannya KTR sesuai perda ini, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, dalam kegiatan tersebut, narasumber Zainuddin Djaka menyatakan apresiasinya terhadap Perda KTR ini karena bisa mengatur kawasan-kawasan bebas asap rokok dengan lebih terstruktur.

“Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina bahan yang mengandung zat adiktif,” ucap Zainuddin Djaka

Misi utama dari Perda ini, menurut Zainuddin Djaka selaku Pemerhati Lingkungan, adalah untuk melindungi kesehatan orang-orang yang tidak merokok. Pasalnya, paparan asap rokok bagi perokok pasif cenderung lebih berisiko terkena penyakit dibandingkan dengan perokok aktif.

“Ternyata, perokok pasif jauh lebih bahaya daripada aktif. Tujuannya memang melindungi dulu. Sehingga perda KTR ini lahir,” pungkasnya. (*)