RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Seorang anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, telah mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 mengenai Pengelolaan Sampah di Hotel Grand Maleo Makassar pada hari Minggu (7/4/2024).

Dalam acara sosialisasi Perda yang ke VII ini, hadir Pejabat Sekretariat DPRD Kota Makassar, yaitu Muhammad Yusran, dan seorang Pemerhati lingkungan, Muhammad Reza, sebagai narasumber untuk membicarakan mengenai pengelolaan sampah.

Nunung Dasniar menjelaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang terus-menerus dilakukan oleh masyarakat, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar.

“Mengelola persampahan ini merupakan wujud dalam menjaga kebersihan sekitar dan lingkungan masyarakat, karena itu penting agar tidak membuang sampah di sembarang tempat,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Nunung Dasniar sebagai Legislator dari Partai Gerindra, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan dan memberikan pelayanan terbaik dalam mengelola sampah.

“Sekarang ada namanya retribusi sampah, artinya pemerintah memungut biaya dari masyarakat agar petugas sampah di lapangan memberikan pelayanan terbaik dalam mengangkut sampahta’,” ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Yusran menjelaskan bahwa sampah rumah tangga merujuk pada sampah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari di dalam rumah.

Penting untuk memperhatikan bagaimana cara pengelolaannya dilakukan secara efisien oleh petugas sampah, penghuni, maupun masyarakat sekitar.

Yusran juga menambahkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah kota Makassar akan memulai program pengelolaan sampah berbasis tenaga listrik atau PSEL yang akan dilaksanakan di wilayah Manggala.

“Makanya sebagai warga yang setiap harinya punya sampah, bayarki retribusi sampahta kalau menurut ta pelayanan sampah selama ini berjalan baik dan maksimal,” harapnya.

Di tempat yang sama, Muhammad Reza menjelaskan bahwa sistem pengelolaan sampah sudah ada sejak lama sebelum adanya Perda tersebut dan akan tetap ada di lingkungan masyarakat.