RAKYAT NEWS, MAKSSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Nunung Dasniar, mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 mengenai Pengelolaan Sampah, di Hotel Grand Maleo Makassar, pada Minggu (7/4/2024).

Pada sosialisasi kali ini, hadir Pejabat dari Sekretariat DPRD Kota Makassar, yakni Muhammad Yusran, serta seorang Pemerhati lingkungan bernama Muhammad Reza sebagai narasumber untuk mendiskusikan pengelolaan sampah.

Nunung Dasniar menyampaikan bahwa pengelolaan sampah adalah hal yang dilakukan oleh masyarakat setiap hari, baik di rumah maupun di sekitar lingkungan.

“Mengelola persampahan ini merupakan wujud dalam menjaga kebersihan sekitar dan lingkungan masyarakat, karena itu penting agar tidak membuang sampah di sembarang tempat,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut anggota DPRD dari Partai Gerindra ini, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerjasama dalam menjaga lingkungan dan memberikan layanan terbaik dalam hal pengelolaan sampah.

“Sekarang ada namanya retribusi sampah, artinya pemerintah memungut biaya dari masyarakat agar petugas sampah di lapangan memberikan pelayanan terbaik dalam mengangkut sampahta’,” ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Yusran menjelaskan bahwa sampah rumah tangga merujuk pada sampah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari di dalam rumah.

Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan bagaimana pengelolaan sampah dilakukan secara efisien oleh petugas sampah, warga, dan masyarakat di sekitarnya.

Yusran juga menyebutkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah kota Makassar akan memulai program pengelolaan sampah berbasis tenaga listrik (PSEL) yang akan berlokasi di wilayah Manggala.

“Makanya sebagai warga yang setiap harinya punya sampah, bayarki retribusi sampahta kalau menurut ta pelayanan sampah selama ini berjalan baik dan maksimal,” harapnya.

Sementara itu, Muhammad Reza mengatakan bahwa sistem pengelolaan sampah sudah ada sejak lama sebelum adanya Peraturan Daerah tersebut, dan akan selalu ada dalam masyarakat.