RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Seorang anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, mengungkapkan bahwa zakat harus dikelola dengan cermat agar distribusinya dapat dilakukan secara efisien dan mencapai sasaran yang tepat kepada penerima yang berhak.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi Hastuti dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, yang diadakan di Hotel Favor, Jl Lasinrang, pada hari Minggu (12/4/2024).

“Tujuan mengapa perda pengelolaan zakat ini dibentuk, karena untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran keagamaan dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Budi Hastuti, zakat juga harus ditujukan untuk kaum mustahik, seperti fakir miskin dan muallaf, yang memang berhak menerima zakat setelah terkumpul dengan baik.

“Karena zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu dalam rangka menyucikan jiwanya untuk zakat fitrah, apalagi di bulan suci Ramadan ini adalah momentumnya,” ungkap Politisi Gerindra Makassar ini.

Erie Hidayat menjelaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan lembaga non-struktural yang bertanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk menghimpun, mendistribusikan, dan memanfaatkan zakat, infak, dan sedekah.

“Jadi tidak bisa ada lembaga lain yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tanpa ada rekomendasi dari Baznas sendiri di wilayah masing-masing,” paparnya.

Lebih lanjut, Erie Hidayat menegaskan bahwa sebagai badan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengurusi zakat, Baznas seharusnya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat. (*)

YouTube player