RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Apiaty Amin Syam, seorang Anggota DPRD Kota Makassar, menyoroti kebutuhan akan izin yang sah dalam pembangunan rumah kost.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Kamis (18/4/2024).

Berdasarkan pandangannya, masih terdapat banyak rumah kost yang tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, ia mengimbau agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Banyak kasus yang kita dapatkan itu kos yang tidak punya izin berarti ini bisa seenaknya melakukan sesuatu,” ujar Apiaty–sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap rumah kost wajib memiliki sejumlah izin, salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kemudian harus punya izin tetangga dan persetujuan RT dan RW setempat, nanti ditanyakan ini peruntukkannya untuk apa,” jelasnya.

Sebagai Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar, ia menekankan perlunya pemerintah untuk mengimplementasikan regulasi yang berlaku, terutama terkait perizinan.

“Malu kita kalau ada perda yang sudah dibuat tidak dijalankan. Apalagi pengawasan sudah dilakukan,” tukasnya.

Narasumber dalam sosialisasi tersebut, Sylvia Syam, menyoroti pentingnya izin terkait aspek lain, seperti ketersediaan lahan parkir di setiap rumah kost.

“Parkirannya itu bagaimana, harus disesuaikan dengan jumlah penghuni dan tamu. Jangan sampai tidak ada parkiran yang memadai,” katanya.

Oleh karena itu, ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi rumah kost. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan Perda, maka hal tersebut harus dilaporkan.

“Masyarakat punya berkewajiban untuk mengawasi, apalagi kalau ada yang ribut-ribut kita patut melapor,” tukasnya.

Narasumber lain dalam kegiatan sosialisasi, yaitu Ichi, menyatakan perlunya revisi terhadap Perda rumah kost. Selain untuk menguatkan regulasi, revisi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

YouTube player