RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Apiaty Amin Syam, mengadakan acara untuk menyebarkan informasi tentang produk hukum daerah, yaitu sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, pada hari Jumat (19/4/2024).

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber untuk membahas Perda Perlindungan Guru, yaitu Chairul Tallu Rahim dan Kabag Humas serta Protokol DPRD Makassar, Syahril. Peserta acara berasal dari warga daerah pemilihan (Dapil) I Kota Makassar.

Menurut Apiaty, Perda ini merupakan produk hukum daerah yang baru disahkan 2 tahun yang lalu. Sosialisasi ini dianggap sebagai tanggung jawab setiap anggota DPRD Kota Makassar, termasuk dalam menyampaikan informasi tentang regulasi Perda Tentang Perlindungan Guru kepada masyarakat.

“Perda ini menjadi acuan atau pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi para guru-guru kita saat mengajar,” jelas Apiaty.

Apiaty, yang juga merupakan politisi dari Fraksi Partai Golkar, menjelaskan lebih lanjut bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengurangi dan mencegah segala bentuk kekerasan terhadap guru, termasuk ancaman dan diskriminasi terhadap Guru di Kota Makassar, sehingga guru dapat merasa lebih nyaman dalam melaksanakan tugas mengajar.

“Dulu, anak atau siswa sering mendapat ancaman dan diskriminasi sehingga lahir Perda Tentang Perlindungan Anak. Nah, dalam perjalanannya, Guru mengalami hal serupa sehingga mereka mengadu ke DPRD maka lahirlah perda ini. Aturan ini menjadi payung hukum Guru kita di Kota Makassar,” tegasnya.

Apiaty juga menambahkan bahwa Perda Perlindungan Guru ini disusun setelah seluruh anggota tim mendengarkan keluhan dari para guru mengenai intimidasi atau ancaman yang mereka terima saat menjalankan tugas mengajar.

“Perda ini butuh waktu enam bulan untuk menyelesaikan regulasi ini. Bahkan, dalam perjalan sempat ada penolakan. Namun karena komitmen kita terhadap Perlindungan Guru, maka diselesaikan hingga disahkan di 2022 kemarin,” jelasnya.

Sementara itu, Chairul Tallu Rahim, sebagai narasumber acara, menjelaskan bahwa perda ini diperlukan karena seringkali siswa melaporkan guru ke polisi atas dugaan perlakuan kasar, padahal tidak ada bukti yang mendukung. Oleh karena itu, diperlukan Perda tentang Perlindungan Guru.

“Sekarang itu banyak dari siswa kita melapor ke polisi karena hanya cubitan biasa. Karena tidak ada payung hukum, maka guru mudah dipolisikan. Belum lagi, guru dibully oleh siswa sehingga dengan adanya perda ini bisa melindungi guru saat melakukan tugas,” ucapnya.

Namun, Chairul menegaskan bahwa Perda Tentang Perlindungan Guru tidak akan memberikan kemungkinan bagi para guru untuk bertindak sewenang-wenang terhadap siswa, karena mereka juga harus mematuhi aturan hukum dan bisa dikenakan sanksi jika melanggarnya.

“Jadi ada semua hal terkait guru, mulai dari tugas, fungsi, hingga sanksi jika melanggar Perda Tentang Perlindungan Guru ini,” cetusnya. (*)