RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Abdul Wahid, seorang anggota DPRD Kota Makassar, mengadakan acara Sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, pada hari Minggu (21/4/2024).

Dalam acara tersebut, Abdul Wahid mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak-anak.

“Jadi orang tua terutama ibu-ibu sudah mendapatkan bahannya (Perda), lalu disosialisasikan. Kalau masih ada yang kurang dipahami nanti dibaca kembali,” ucap Abdul Wahid.

Dalam Perda tersebut, Abdul Wahid menekankan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mendidik mereka dengan baik.

“Bisa berkomunikasi dengan DPPPA Makassar untuk masalahnya nanti mereka akan memfasilitasi masalah anak-anak kita,” ucapnya.

Jika ada kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekitar mereka, Abdul Wahid menyarankan agar melaporkan kasus tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar agar dapat ditindaklanjuti.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman, juga menyampaikan bahwa angka kekerasan di Kota Makassar cenderung naik setiap tahunnya, dengan presentase kenaikan sebesar 2 persen tiap tahun.

“Kalau kita melihat data, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu jauh lebih besar yang kami tangani, salah satunya sumbangan terbesar kasus kekerasan seksual pada anak perempuan,” terangnya.

Dibandingkan dengan kasus kekerasan terhadap orang dewasa, kasus kekerasan terhadap anak memiliki presentase lebih tinggi, yaitu mencapai 65 persen di Kota Makassar, sementara kasus kekerasan terhadap orang dewasa hanya 35 persen.

“Apa penyebab dari kasus tersebut? Itu motifnya macam-macam, misalnya berupa iming-imingan pemberian barang dan uang, ajakan pergaulan yang negatif dan menjanjikan kehidupan yang mewah serta nyaman,” ungkap Achi.

Perda ini juga menyediakan layanan yang mencakup berbagai aspek seperti UPTD PPA Kota Makassar untuk perlindungan anak dan perempuan, pelayanan kepada korban, penanganan kasus, tempat penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban, dan rekomendasi perkawinan. (*)

YouTube player