RAKYAT NEWS, MAKASSAR -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, menyoroti kebutuhan akan perhatian serius terhadap isu perlindungan anak oleh pemerintah, orang tua, dan masyarakat.

Menurut Arifin Dg Kulle, penting bagi orang tua untuk lebih memperhatikan cara mereka memperlakukan dan mendidik anak-anak.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Legislator dari Partai Demokrat Makassar ini dalam acara Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, yang diselenggarakan di Hotel Royal Bay Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, pada hari Senin (29/4/2024).

“Masalah terhadap perlindungan anak ini menjadi salah satu regulasi yang dihasilkan DPRD Kota Makassar karena kondisi yang kita lihat di sana sini banyak anak-anak mungkin kurang mendapat perhatian,” ujarnya.

Anak-anak memiliki hak untuk merasakan perhatian dari keluarga, pemerintah, dan semua pihak yang bertanggung jawab dalam mendidik serta memberikan layanan yang terbaik bagi mereka.

“Jangan bina anak kita pada saat sudah SMA, harusnya sejak dini mereka diberikan perhatian dan contoh tauladan. Bukan lisan dan perintah tetapi perlakuan dan tindakan yang perlu diperlihatkan,” ungkapnya.

Salah satu contoh yang diberikan adalah pentingnya memberikan teladan dalam hal aktivitas keagamaan kepada anak dengan langsung mempraktikkannya di depan mereka.

“Ini akan lebih efektif sebagai contoh dan tauladan, jika dapat kita lakukan Insya Allah dia akan tumbuh subur dan dapat bertanggung jawab untuk lingkungan dan sekitarnya,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Dahyal, menjelaskan bahwa dalam hukum perlindungan anak, usia anak mulai dari 0 hingga 18 tahun.

“Sensitivitas kita terhadap anak semakin menurun, karena pemenuhan terhadap hak anak diabaikan begitu saja,” jelasnya.

Dahyal juga menyoroti bahwa semakin menurunnya tingkat perhatian dan pengembangan anak saat ini disebabkan oleh kemajuan teknologi yang membuat anak-anak kurang mendapatkan pendidikan yang cukup dari orang tua mereka.

“Makanya dalam peraturan daerah ini terjawab dalam menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat tumbuh, berkembang secara sehat dan mandiri,” ungkapnya. (*)

YouTube player