RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam, melakukan kegiatan sosialisasi untuk menyebarkan informasi terkait hukum kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.

Dalam acara tersebut, turut hadir Akademisi Masrur Razak dan Hartati sebagai narasumber. Kegiatan sosialisasi perda berlangsung di Hotel Aston pada hari Senin (29/4/2024).

“Perda tentang perlindungan anak harus dipahami semua orang. Bahwa hak-hak anak wajib dipenuhi dan dilindungi oleh aturan,” tegas Apiaty.

Apiaty menjelaskan bahwa ada beberapa hak anak yang harus diketahui oleh orang tua, seperti hak untuk bermain, mendapatkan pendidikan, perlindungan, kesehatan, dan peran dalam kehidupan berbangsa.

“Harapan kita Perda ini bisa menjadi acuan terhadap orang tua agar tidak terjadi salah didik,” jelasnya

Sementara itu, Nurlinda Azis, narasumber dalam sosialisasi perda, menyatakan bahwa anak adalah amanah yang diberikan oleh Allah SWT, baik bagi orang tua, masyarakat, maupun pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi semua golongan untuk mengetahui regulasi ini.

“Kalau kita pengusaha, maka usaha ini punya hubungan dengan perlindungan anak. Contoh, pekerjakan anak dibawah umur itu melanggar undang-undang,” katanya.

“Jadi, kalau ada pengusaha tidak paham Perda perlindungan anak maka rentan melakukan pelanggaran. Mereka anggap wajar tapi itu pelanggaran,” tambahnya. (*)

YouTube player