RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Makassar berinisiatif agar penduduk dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang ditawarkan oleh pemerintah.

Pada acara fungsi pengawasan yang diadakan untuk memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sekretariat DPRD Makassar menyuarakan harapannya di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, pada hari Senin (6/5/2024).

Narasumber, Rahmat Hidayat Amahoru, mengungkapkan bahwa banyak penduduk saat ini menghadapi kesulitan dalam urusan hukum karena terkendala masalah biaya.

“Kalau untuk menyewa pengacara itu susah karena mesti keluarkan biaya yang tidak sedikit makanya ini perda nadir,” katanya.

Rahmat mengonfirmasi bahwa anggaran telah dialokasikan dan masyarakat bisa mengajukan permohonan bantuan hukum ke pemerintah.

“Ajukan maki saja, semuanya gratis. Pemerintah yang bayarkan pengacaranya,” tambahnya.

Selain itu, Rahmat mendorong penyebaran informasi mengenai Perda tersebut agar lebih banyak warga dapat terbantu ketika menghadapi masalah hukum.

Narasumber lain, Fadly, menjelaskan bahwa penduduk yang berminat mendapatkan bantuan hukum gratis harus memenuhi syarat dan menyediakan dokumen yang diperlukan.

“Seperti KTP, surat pengantar dari kelurahan dan RW, dan surat keterangan tidak mampu kemudian baru kita bisa mengajukan,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis ketika diperlukan. “Jangan ragu untuk mengajukan permohonan jika sedang mengalami masalah hukum,” tambahnya. (*)