RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Camat Rappocini, M. Aminuddin, menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Progres Peraturan Wali Kota Makassar tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan yang diadakan di Ruang Rapat Sipakalebbi Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (27/6/2024).

Pembahasan ini menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2024, dimana dipelukan Peraturan Wali Kota Makassar tentang tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan serta tata cara retribusi pelayanan Persampahan/kebersihan, yang saat ini dalam tahap harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota.

Dalam pemahasan tersebut, Aminuddin memaparkan beberapa pendapat dan kendala dalam penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang lalu sebagai acuan dalam membuat rincian Perwali yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024.