RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak ke restoran F&B Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin pada Rabu (16/10/2024).

Inspeksi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan atas dugaan operasional restoran yang tidak mengantongi izin lengkap, seperti PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Atas hal itu, DPRD Kota Makassar melakukan sidak untuk melakukan verifikasi. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Staf Penanggung Jawab Operasional Mie Gacoan Alauddin, Hadi Iman.

Dalam pertemuan mereka, Hadi menunjukkan sejumlah dokumen perizinan restoran, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk struktur bangunan sebelumnya, serta izin parkir dan Izin AMDAL Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Dokumen memang ada, tapi kita melihat masih ada ketidaksesuaian, terutama pada standar parkir yang belum memenuhi aturan yang berlaku dan potensi dampak lalu lintas yang belum terselesaikan,” kata Anggota DPRD Makassar Fraksi PPP, Fasruddin Rusli.

Fasruddin juga menekankan pentingnya izin PBG yang sesuai dengan bangunan baru yang digunakan oleh restoran tersebut.

“Jika bangunan baru, mereka harus mengurus PBG terbaru, bukan hanya IMB bangunan lama. Ini penting untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasional di kawasan padat seperti Jalan Alauddin,” ujarnya.

DPRD Makassar meminta pihak pengelola untuk segera memenuhi perizinan dan standar kelayakan. Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga diminta untuk melakukan pengawasan yang ketat.

Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, berharap semua pelaku usaha bisa patuh pada peraturan.

“Kita ingin memastikan setiap bisnis yang beroperasi di Makassar memiliki izin lengkap dan sesuai aturan, demi kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tutupnya.