RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar mengimbau para pengemudi truk dengan berat di atas 8 ton agar tidak melintas dalam Kota Makassar, Rabu (7/8/2024).

Dinas Perhubungan Kota Makassar, dalam hal ini Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi menerapkan tindakan tegas bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan Perwali No 94 Tahun 2013.

“Agar masyarakat dan terkhusus perusahaan angkutan material agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang ada di Kota Makassar, karena selama giat 94 berlangsung masih sering ditemui angkutan-angkutan barang yang kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Audit dan Inspeksi Perparkiran Terminal, Irwan.