RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Camat Rappocini, M. Aminuddin, menghadiri Rapat Koordinasi untuk membahas kemajuan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Sipakalebbi Kantor Balai Kota Makassar pada Kamis (27/6/2024).

Pembahasan ini disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2024. Fokusnya adalah pada Peraturan Wali Kota Makassar terkait tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan prosedur pelaksanaannya. Saat ini, sedang dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota.

Dalam diskusi tersebut, Aminuddin menguraikan beberapa masukan dan hambatan dari implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) sebelumnya yang dapat dijadikan referensi untuk merumuskan detail Perwali yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024.