RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Camat Rappocini, M. Aminuddin, mengikuti pertemuan koordinasi Dinas Pertanahan Kota Makassar tentang status lahan yang berada di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar Jalan Ahmad Yani No. 2 Makassar, pada Rabu (10/7/2024).

Pada pertemuan itu, perwakilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar meminta kejelasan mengenai kepemilikan lahan tersebut karena ada warga yang mengklaim lahan tersebut, yang menganggu pelaksanaan program kerja pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Aminuddin menyatakan bahwa warga yang mengklaim lahan tersebut hingga saat ini tidak menunjukkan dokumen kepemilikan lahan tersebut.

“Dari informasi yang kami dapat, warga tersebut mengaku sebagai salah satu ahli waris dari pemilik tanah tersebut dan memiliki bukti berupa rincik tanah. Tetapi sampai sekarang kami dari Pemerintah Kecamatan Rappocini belum pernah melihat rincik tanah yang dimaksud,” jelas Aminuddin.

Sri Sulsiawati selaku Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar menyampaikan bahwa lahan tersebut belum bersertifikat dan tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Makassar. Oleh karena itu, Sri Sulsiawati akan mengadakan pertemuan lain untuk meninjau detail lahan yang dimaksud.