RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Camat Rappocini, M. Aminuddin, mengadakan pertemuan atas aduan masyarakat dengan Surat lanjut Nomor 026/V/KBM/05/2024 ORW. 05 di Ruang Pertemuan Lt.2 Teras Kopi Grand Maleo, pada Selasa (2/7/2024).

Pertemuan dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar (BPKAD), Muhammad Dakhlan; Sekretaris Camat Rappocini, Andi Zulfadli; Lurah dan Sekretaris Lurah Kelurahan Bonto Makkio, serta Perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Makassar, Perum Perumnas, Dinas PU Kota Makassar, Dinas Perumahan Kota Makassar, Bagian Hukum Kota Makassar dan Satpol PP Kota Makasar.

Dalam surat tersebut, warga ORW 05 Kelurahan Bonto Makkio mengeluhkan penutupan lahan yang seharusnya digunakan sebagai fasilitas umum, sosial, dan olahraga oleh Pemerintah Kotak Makassar.

Berdasarkan informasi dari Perum Perumnas, Aminuddin menyatakan bahwa lahan tersebut telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Makassar oleh Perum Perumnas pada tanggal 26 Maret 1988.

“Setelah menerima surat aduan dari masyarakat, kami menindak lanjuti demgan memberikan persuratan kepada Perum Perumnas. Alhamdulillah berdasarkan informasi yang didapat bahwa lokasi tersebut telah diserahkan oleh Perum Perumnas kepada Pemerintah Kota Makassar pada tanggal 26 Maret 1988,” jelas Aminuddin.