RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Menyikapi penahanan dan status tersangka pada dua perawat rskd Dadi sebagai dampak meninggalnya Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di unit rawat inap RSKD Dadi.

“Peristiwa ini sangat disayangkan, kami segenap perawat jiwa di Sulawesi selatan merasakan duka mendalam, bahwa kegiatan penahanan nakes khususnya perawat yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar sebagai konsekuensi penyelesaian masalah seperti ini di layanan kesehatan apalagi dengan prosedur hukum yang tidak jelas maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penyedia layanan kesehatan di indonesia khususnya di Sulawesi Selatan,” kata ketua Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa (IPKJI) Sulawesi Selatan, Kamaluddin Palinrungi.

“Bagi kami dari kepengurusan IPKJI pusat sampai wilayah kejadian ini sudah menjadi kajian dan studi kasus dalam pelaksanaan praktik keperawatan jiwa di unit layanan kesehatan jiwa menjadi pelajaran dan pengalaman tersendiri bagi perawat khususnya perawat jiwa bahwasanya dalam pelaksanaan tanggung jawab profesinya dalam praktik keperawatan kedepannya wajib untuk mendapatkan jaminan dan kepastian hukum,” lanjutnya.

“Alhamdulillah saat ini pihak manajemen RSKD Dadi dalam hal ini Plt Direktur RSKD Dadi telah melakukan upaya-upaya penyelesaian masalah secara internal telah dilakukan audit meliputi penyusunan root cause analysis (RCA) oleh komite mutu rumah sakit yang di dasarkan pada audit keperawatan dan audit medik,” kata dia.

Selanjutnya saat ini Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pendampingan hukum atas kasus ini, bersama Plt Direktur RSKD Dadi dan jajarannya telah melakukan kajian-kajian hukum atas kronologis kejadian yang kemudian bersama-sama melakukan advokasi awal dengan berkunjung langsung ke polrestabes menemui kapolrestabes makassar dan 2 perawat yang ditahan.

“Saya mengajak semua pihak diluar dapat menahan diri mari sama-sama memberi dukungan dan kesempatan kepada pimpinan dan manajemen rumah sakit dalam melakukan upaya-upaya penyelesaian kasus hukum dengan pendampingan dari biro hukum pemerintah provinsi Sulawesi selatan dan juga mengikutsertakan advokasi stakeholder dalam hal ini pemerintah daerah dan tokoh masyarakat asal daerah ODGJ,” ujar Kamaluddin.