Dengan fokus pada pengembangan teknologi informasi dan komunikasi berupa penyediaan infrastruktur jaringan TIK di seluruh wilayah Indonesia.

Arah kebijakan implementasi P2DD pada pembuatan 3 pilar utama, pertama penguatan regulasi dan koordinasi, kedua penguatan ekosistem transaksi digital Pemda dan ketiga penguatan infrastruktur.

“Jadi ada tiga pilar yang harus semua kepala daerah perhatikan. Dan ada empat Indikator yang harus terus dilakukan yakni kesejahteraan masyarakat lewat pembangunan daerah, infrastruktur digital, daya beli kelas menengah serta membuka pasar ekspor dan satgas P2DD harus mengakomodasi ketentuan umum PDRB sosialisasi dan branding,” imbaunya.

Dalam Rakornas P2DD tersebut juga disampaikan komitmen kuat untuk mendorong digitalisasi di berbagai daerah di seluruh wilayah Indonesia sebagai langkah penting menuju perkembangan yang berkelanjutan.

Ia pun berharap terbangunnya sinergitas antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mewujudkan visi digitalisasi yang lebih luas dan terkendali. (*)

Sumber : Humas Kominfo Makassar