DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Soroti Jukir Liar
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar menyelenggarakan acara Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Grand Maleo, pada hari Kamis (18/7/2024).
Dalam acara tersebut, Imam Musakkar telah mengundang dua narasumber yakni Kepala Bidang Terminal Perparkiran/Audit dan Inspeksi Dishub Makasar, Irwan, serta seorang Praktisi bernama Ahmad Nunung.
Imam Musakkar berharap agar masyarakat dapat memahami isi dari peraturan daerah tersebut. Menurutnya, aturan tersebut sangat penting untuk ditaati ketika sedang beraktivitas.
“Jadi apa yang kita lakukan itu semua ada aturannya untuk ketertiban jadi semua harus paham,” ujarnya.
Selain itu, sebagai anggota DPRD, Imam Musakkar juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, pelanggaran aturan akan dikenai sanksi.
“Tentu ada sanksi yang dikenakan jika melanggar makanya ini harus kita jalankan baik-baik,” tambah Imam Musakkar.
“Misalkan tertib di jalan, itu sudah diatur. Kalau misalkan kita parkir di bahu jalan itu tentu sudah melanggar dan ada sanksi,” tukasnya.
Kepala Bidang Terminal Perparkiran/Audit dan Inspeksi Dishub Makasar, Irwan, menjelaskan bahwa perda tersebut diberlakukan berdasarkan inisiatif legislatif. Menurutnya, aturan ini diperlukan untuk menciptakan keteraturan di masyarakat.
“Karena sudah sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada makanya ini dibuat oleh dewan kita,” kata Irwan.
Irwan juga memberikan contoh terkait larangan parkir di bahu jalan guna menjaga ketertiban dan mencegah kemacetan di jalan raya.
“Setiap orang berhak mendapatkan jalan. Kalau parkir itu sudah ada masing-masing areanya dan jangan sembarang dikasih ke jukir harus ada rompinya,” tambahnya.
Senada dengan Irwan, Praktisi, Ahmad Nunung juga menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang ada. Meskipun perda telah dibuat, namun peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban tetap dibutuhkan.
Tinggalkan Balasan