Pemukiman Padat Penduduk, DPRD Makassar Bahas Perda Rumah Susun
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said mengatakan bahwa pertumbuhan populasi penghuni di Kota Makassar semakin meningkat dan menyebabkan kepadatan pemukiman.
Ajid, panggilan akrabnya, mengungkapkan hal itu saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Continent, Jl Adiyaksa Makassar, pada Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, Perda mengenai rumah susun adalah langkah maju, mengingat pertumbuhan penduduk yang terus meningkat sementara lahan semakin sempit.
“Makanya masyarakat harus sadar tetangga itu tidak hanya ada di kanan kiri atau depan belakang. Tetapi dengan adanya peraturan terkait rumah susun, maka konsep hunian sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Ajid juga menegaskan bahwa rumah susun ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah atau penduduk dengan penghasilan rendah di Kota Makassar.
“Rumah susun ini juga terbilang murah, sehingga sangat layak untuk warga kita disediakan rumah susun bagi masyarakat dari luar daerah yang bekerja dan berdomisili di Kota Makassar,” terang Legislator dari Fraksi PAN Makassar ini.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Makassar memiliki tiga rumah susun yang dikelola oleh Pemerintah Kota, yaitu di Daya, Mariso Kelurahan Lette, dan Panambungan.
“Rumah susun diselenggarakan untuk memenuhi masyarakat yang berpenghasilan rendah dibawah UMR, kemudian bagi yang sudah menikah dan ada surat rekomendasi dari kelurahan setempat,” jelasnya.
Selain itu, terdapat empat jenis rumah susun, yaitu rumah susun umum, rumah susun negara untuk pegawai, rumah susun khusus untuk kepentingan khusus seperti korban bencana, dan rumah susun komersial untuk masyarakat umum seperti apartemen.
“Kemudian penetapan lokasi pembangunannya juga sudah ditetapkan dengan di kawasan pemukiman, jadi tidak boleh di lokasi yang komersil apalagi di lahan yang khusus,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan