RAKYAT.NEWS, MAKASSARBea Cukai Makassar melakukan Operasi Gempur terhadap Rokok Ilegal di beberapa wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2024.

Tujuannya adalah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal guna meningkatkan ketaatan pelaku usaha, menciptakan situasi yang aman, serta mengontrol peredaran Barang Kena Cukai untuk melindungi penerimaan negara.

Operasi ini dilakukan di seluruh wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar yang mencakup 11 Kota/Kabupaten selama periode operasi dari 07 Oktober 2024 hingga 07 Desember 2024.

Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan 46 kasus dengan total 2.025.360 batang rokok ilegal berbagai merek seperti Smith, Boss, GH, YSS Pro Mild, OMA, Dalil, Gico, Gucci, Oto Jeep, Lois, dan lainnya. Melalui mekanisme Ultimum Remidium (UR), penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp. 39.318.000.

Secara keseluruhan hingga 23 Desember 2024, Bea Cukai Makassar telah berhasil mengamankan total 6.775.360 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 1.178.124.000 melalui Ultimum Remidium (UR).

Sebagai hasil dari penindakan rokok ilegal, beberapa barang telah dimusnahkan bertahap pada 14 Agustus 2024 dan 5 Desember 2024 dengan kehadiran perwakilan dari berbagai instansi serta lebih dari 50 awak media.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari intensifikasi operasi pengawasan rokok ilegal yang rutin dilakukan di 11 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.

“Dalam menjalankan fungsi Community Protector untuk melindungi masyarakat melalui upaya preventif dan represif dengan menelusuri dan memberantas peredaran dari hilir (penjual eceran dan agen/penyalur) sampai dengan hulu (pabrik/distributor) ini, bertujuan untuk memutus mata rantai peredaranya,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).

“Hingga saat ini kami telah berhasil mengamankan jutaan rokok ilegal dari berbagai merk, melalui operasi gempur rokok ilegal ini semoga dapat menekan peredaran rokok ilegal dan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku,” lanjutnya.

Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya terstruktur dan massif dari Bea Cukai di seluruh Indonesia untuk memberantas rokok ilegal sambil memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang perbedaan rokok legal dan ilegal, serta konsekuensi hukumnya.

Menurut Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu dengan karakteristik khusus.

Rokok ilegal, yang tidak memenuhi kewajiban sebagai Barang Kena Cukai dengan tidak membayar cukai sesuai peraturan, dapat menyebabkan pelanggaran hukum yang berpotensi pidana penjara atau denda sesuai dengan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Dalam menyukseskan Operasi Gempur Rokok Ilegal dan menjaga kinerja pengawasan Barang Kena Cukai, tentunya Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Perlu kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat,” terang Ade.

“Kami berharap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam pemberantasan rokok ilegal, yaitu dengan tidak membeli dan mengedarkan, juga ikut bekerjasama dengan melaporkan apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal di sekitarnya,” harapnya.