Korban Pengeroyokan di Manggala Kehilangan Pekerjaan, Keluarga Tuntut Keadilan
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kasus pengeroyokan yang menimpa Rivan Iskandar Lumbaa di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, menambah daftar panjang kasus kekerasan jalanan. Kejadian pada Selasa (4/2/2025) itu, tepat depan salah satu warung kopi di Jalan Tamangapa Raya, menjadikan korban terluka serius hingga harus kehilangan pekerjaannya.
“Awalnya cekcok di jalan, saling baku janji. Mereka bertiga di depan saya, dan saat masuk ke perumahan Pesona Prima Griya, saya langsung dipukul,” pengakuan korban.
Atas kejadian itu, Rivan mengalami luka serius, termasuk di tangannya yang kini belum bisa digerakkan normal. “Kerugian saya banyak. Saya kehilangan pekerjaan di Kopi Rakyat, tempat saya bekerja sebelumnya. Sampai sekarang, tangan saya masih belum bisa bergerak total,” ujar Rivan.
Selain luka fisik dan kehilangan mata pencaharian, korban juga diminta mencabut laporan di Polsek Manggala oleh keluarga pelaku.
“Bapaknya (tersangka) datang minta cabut laporan, tapi saya dan keluarga tidak mau,” tegas Rivan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Dalam konteks hukum, pengeroyokan yang dilakukan terhadap Rivan masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan