“Bagaimana mungkin sertifikat bisa dikatakan hilang jika ternyata masih ada pihak yang menguasainya? Ini adalah bukti adanya rekayasa hukum yang merugikan warga,” tegasnya.

Laporan ini mengacu pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dapat dipidana hingga tujuh tahun penjara. Dengan semakin kuatnya indikasi pemalsuan dan rekayasa hukum dalam kasus ini, warga Bara-Baraya berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam.

Sampai saat ini, ancaman penggusuran terhadap 190-an warga masih menjadi ancaman nyata. Warga mendesak Pengadilan Negeri Makassar untuk menunda eksekusi hingga fakta-fakta baru yang muncul benar-benar ditelusuri dan dipertimbangkan dalam putusan hukum. Mereka berharap langkah ini tidak hanya menyelamatkan mereka dari kehilangan tanah dan tempat tinggal, tetapi juga membongkar praktik mafia tanah yang kerap terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

 

 

 

Dwiki Luckianto Septiawan

YouTube player