Mahasiswi di Makassar Aborsi Setelah Dipaksa Minum Pil dari Pacar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Seorang mahasiswi inisial N (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan aborsi di toilet salah satu rumah sakit setelah menenggak pil pasca menjadi korban perkosaan pacarnya, A.
Kejadian bermula saat N, pada Sabtu (1/2/2025), merasakan nyeri hebat di perut setelah menelan pil penggugur kandungan yang diberi oleh A.
“N merasakan sakit yang hebat setelah meminum obat penggugur kandungan tersebut di kosannya di Kecamatan Tamalate, Makassar,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, Kamis (6/2/2025).
Pil penggugur kandungan tersebut dibeli oleh A, pacar N, secara online seharga Rp 1 juta. Setelah mengonsumsi pil, N dilarikan ke rumah sakit oleh rekan kosnya pada Minggu (2/2/2025). Setibanya di lokasi, N mengaku ingin ke toilet, namun saat berada di dalam, janin yang diperkirakan berusia sekitar 6 bulan, keluar dari perutnya.
“Janin tersebut keluar ketika N sedang di toilet. Petugas rumah sakit sempat mendengar tangisan dua kali, namun sayangnya, janin tersebut tidak tertolong dan meninggal setelah itu,” kata Devi.
Setelah kejadian tersebut, pihak rumah sakit segera melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, yang kemudian mengungkap bahwa N sengaja menggugurkan kandungannya. Polisi pun langsung mengamankan pacarnya, A, yang diketahui memaksa N untuk melakukan aborsi tersebut karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan N.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. N saat ini masih dirawat di rumah sakit, sementara pacarnya, A, telah ditahan. Polisi mengenakan pasal 248 Undang-Undang Kesehatan kepada keduanya, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun.
“Pelaku A memaksa N untuk menggugurkan kandungannya karena takut bertanggung jawab atas hubungan gelap mereka,” ungkap Devi.
Tinggalkan Balasan