RAKYAT.NEWS, MAKASSARBea Cukai Makassar berhasil menyelesaikan penyidikan terkait kasus Tindak Pidana Cukai yang melibatkan 312.000 batang rokok ilegal yang ditemukan pada Desember 2024.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Mutiara Boulevard, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, serta di Jalan Pelita, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman rokok ilegal sebanyak 13 koli dari Surabaya menuju Makassar.

Menanggapi laporan tersebut, Bea Cukai Makassar, Parepare dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, melakukan tindakan lanjutan dengan strategi controlled delivery untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Tim Bea Cukai akhirnya berhasil menangkap H. R., yang mengaku sebagai pemilik barang ilegal tersebut. Selain itu, dua unit kendaraan roda empat berwarna abu-abu metalik, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil menyita rokok ilegal jenis BKC HT Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 296.000 batang dan 16.000 batang BKC HT Sigaret Putih Mesin (SPM), sehingga total keseluruhan rokok ilegal yang diamankan mencapai 312.000 batang.

Berdasarkan perhitungan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp431.920.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp299.632.080.

Berdasarkan hasil Penelitian Pendahuluan, ditemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan bukti yang cukup, kasus ini kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Saat ini, kasus tindak pidana cukai ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar, dan pada 6 Februari 2025, barang bukti beserta tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses hukum selanjutnya (Tahap II).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyatakan bahwa hal ini tidak terlepas dari sinergitas antara pihaknya dengan Kejaksaan Negeri.

“Rampungnya proses penyidikan Tindak Pidana Cukai tersebut merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Makassar dengan Kejaksaan Negeri Makassar dalam rangka penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara serta komitmen pemberantasan penyelundupan dan pelanggaran hukum di bidang cukai demi menjaga kedaulatan ekonomi negeri,” kata Ade Irawan.