RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Hyatt Place Makassar. Kegiatan ini sebagai reaksi Perguruan Tinggi dalam menanggapi sejumlah isu berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam RUU KUHAP. Kamis (27/2/2025).

Adapun yang paling intens diperbincangkan dalam RUU KUHAP adalah bagaimana memposisikan Prinsip Dominus Litis dikembalikan kepada Kejaksaan untuk mendukung penegakan hukum yang berkepastian hukum dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

Prof. Dr. Hamzah Halim, mengungkapkan bahwa Revisi KUHAP harus menempatkan kejaksaan terlibat dalam proses penyidikan sejak awal sampai akhir.

Hal ini bukan suatu hal baru, tetapi konsep originalnya menempatkan kejaksaan aktif sebagai pengendali perkara. Hal inilah makna sesungguhnya dari prinsip Dominus litis tersebut. tambah Guru Besar Ilmu Hukum Unhas itu.

Ketua Dewan Kehormatan PERADI Makassar, Dr. Tadjuddin Rachman, juga menyampaikan bahwa konsep Dominus Litis memang harus di Kejaksaan. “Salah tempat kalau bukan ada di institusi lain,” ujarnya.

Selain itu, Alumnus Doktoral Ilmu Hukum Universitas Muslim Makassar itu juga menyampaikan bahwa Konsep Dominus Litis kita sudah clear dan sepakati ada di kejaksaan. Namun perlu juga diatur dalam RUU KUHAP terkait dengan Pembuktian terbalik oleh tersangka atau terdakwa. pungkasnya

Kemudian Prof. Dr. Aswanto, juga menyepakati bahwa Dominus Litis memang harus dikembalikan kepada Kejaksaan, yang artinya Jaksa harus terlibat aktif sejak dimulainya penyidikan hingga dilakanakannya Penuntutan.

Mantan Wakil Ketua MK RI itu kembali menambahkan bahwa selain posisi dominus litis di Kejaksaan kembali dikuatkan, maka ini juga berdampak kepada Penyidik PNS agar dalam bekerja langsung berkordinasi kepada kejaksaan tanpa melalui kepolisian lagi.

Senada dengan Prof. Dr. Sabri Samin, yang mengatakan bahwasanya konsep dominus litis ini memang harus di kejaksaan karena di kejaksaan karena pertimbangan dari aspek SDM.