RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti sejumlah fasilitas di Pasar Terong Makassar, mulai dari toilet hingga ruang kesehatan yang tidak ada. Kondisi ini membuat infrastruktur pasar dinilai masih jauh dari standar yang seharusnya.

“Fasilitas penunjang seperti toilet dan ruang kesehatan tidak tersedia di Pasar Terong,” kata Kepala Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar, dikutip dari detiksulsel, Minggu (2/3/3025).

Melalui hasil inspeksi pada Jumat (28/2), Ombudsman Sulsel juga menilai penggunaan bangunan pasar yang belum optimal karena sejumlah pedagang masih berjualan di luar area pasar, mengganggu lalu lintas.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pihak pengelola pasar dan pemerintah daerah agar fasilitas yang ada bisa dimanfaatkan dengan optimal serta memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli. Apalagi kita tahu, secara konsisten pasar menghasilkan squander atau limbah,” paparnya.

Pasar Terong juga dinilai belum memenuhi aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Peraturan tersebut mewajibkan setiap pasar rakyat dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk kantor pengelola, toilet, pos ukur ulang, pos keamanan, ruang menyusui, ruang kesehatan, ruang peribadatan, sarana pemadam kebakaran, tempat parkir, tempat penampungan sampah, dan sarana air bersih.

Ismu menjelaskan pentingnya keberadaan fasilitas tersebut untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pedagang dan pembeli. Namun, Pasar Terong masih belum melengkapi semua fasilitas tersebut dengan baik.

“Dengan tidak tersedianya fasilitas-fasilitas tersebut, kondisi Pasar Terong belum memenuhi standar sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Ombudsman RI Perwakilan Sulsel meminta pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan agar pasar dapat berfungsi sesuai standar yang telah ditetapkan,” jelas Ismu.