Menghadapi Eksekusi Tanah, Warga Bara-baraya Tempuh Jalur Hukum
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Warga Kelurahan Bara-baraya resmi mengajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Makassar pada 21 Februari 2025. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas permohonan eksekusi terkait perkara asal No. 239/Pdt.G/2019/PN Mks, yang menurut warga mengandung sejumlah kejanggalan hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima, Pengadilan Negeri Makassar telah mengeluarkan panggilan sidang dengan Nomor Perkara 81/Pdt.Bth/2025/PN Mks. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025 pukul 10:00 WITA di Pengadilan Negeri Makassar.
Perwakilan warga, Andarias, menyampaikan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mencegah eksekusi yang dinilai tidak sah serta mengungkap dugaan kecurangan dalam proses hukum sebelumnya.
“Gugatan ini penting bagi warga karena dengan gugatan ini Warga berharap pengadilan dapat menahan diri dan tidak melakukan eksekusi terhadap warga Bara-Baraya. Lewat gugatan ini warga berharap kebohongan dan kecurangan bisa dibongkar. Semua proses peradilan harus dijalankan dengan jujur,” ujar Andarias.
Dalam gugatan yang diajukan, warga menyoroti adanya indikasi pemalsuan keterangan otentik terkait status ahli waris pemohon eksekusi, Itje Siti Aisyah. Mereka berpendapat bahwa Siti bukanlah ahli waris langsung dari Nurdin Dg. Nombong, sehingga tidak memiliki hak hukum untuk mengajukan eksekusi atas tanah yang disengketakan.
Sebagai bagian dari proses hukum, sesuai Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, pihak tereksekusi memiliki hak untuk mengajukan perlawanan eksekusi dengan membuktikan dasar kepemilikan mereka atas tanah tersebut. Warga mengklaim memiliki dokumen yang menunjukkan hak mereka atas tanah yang disengketakan, termasuk bukti peralihan hak yang sah.
Dwiki Luckianto Septiawan

Tinggalkan Balasan