Organda Makassar Klarifikasi Pungutan Rp 5 Ribu Pada Sopir Pete-Pete
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan klarifikasi terkait pungutan Rp 5 ribu per hari yang dikenakan kepada sopir pete-pete trayek Daya.
Organda menjelaskan bahwa pungutan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan antara pemilik mobil dan sopir untuk mengawasi kendaraan yang beroperasi tanpa izin trayek resmi.
Ketua Organda Makassar, Rahim Bustam, menyatakan bahwa pungutan itu dikenakan setelah adanya tanda tangan persetujuan dari sopir. Dia menegaskan bahwa pungutan tersebut bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan sukarela untuk petugas posko.
“(Pungutan itu dari) Persetujuan sopir, ada tanda tangannya mereka itu begitu. Dan itu bukan pungutan (liar), itu istilahnya itu suka rela. Tidak ada yang dipaksa. Ada pernyataannya sopir itu terhadap kerja sama posko,” kata Ketua Organda Makassar Rahim Bustam, dikutip dari detikSulsel, Sabtu (5/4/2025).
Rahim dengan tegas membantah anggapan bahwa pungutan tersebut merupakan bentuk pemerasan. Menurutnya, tidak semua sopir membayar pungutan tersebut, dan ada yang memberikan jumlah yang berbeda sesuai dengan kemampuan mereka.
“Dan kalau itu dikatakan pemerasan sepertinya tidak. Karena tidak semua sopir juga bayar, tidak semua. Tidak semua sopir bayar Rp 5 ribu. Katanya ada yang Rp 1 ribu ada yang Rp 2 ribu begitu,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa pungutan ini adalah urusan internal trayek Daya. Meskipun demikian, Organda Makassar tetap mengetahui adanya kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
“Itu internalnya trayek Daya di sana. Internalnya trayek Daya tetapi Organda mengetahui itu, mengetahui kalau ada kesepakatan. Seandainya tidak ada kesepakatan Organda juga tidak mau, tidak mau mencari masalah dengan sopir kita. Tetapi karena ada permintaan dan ada kesepakatan saya bilang jalan saja. Yang penting jangan memaksa begitu,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan