RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kuasa hukum pemohon eksekusi lahan Kelurahan Bara-baraya mengaku belum pernah bertemu sama sekali dengan kliennya, yakni Itje Siti Aisyah. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, selaku pendamping hukum warga, ini merupakan cerminan lemahnya dasar hukum kuasa. Kamis (10/5/2025).

“Saya tidak pernah berhubungan langsung dengan Itje Siti Aisyah, selama ini komunikasi kami hanya melalui keluarga Itje Siti Aisyah,” kata kuasa hukum Itje Siti Aisyah.

Menurut LBH, tidak adanya hubungan langsung antara kuasa hukum dan pihak pemberi kuasa mencederai prinsip formalitas dan legalitas dalam pengajuan permohonan hukum di pengadilan.

Hal lainnya ditemukan bahwa orang yang memiliki nama Itje Siti Aisyah, merupakan warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang mengaku tidak mengetahui permasalahan ini.

“Saya tidak pernah tahu menahu terkait urusan tanah di Bara-Barayya,” ucapnya, Sabtu (15/3/2025).

Dengan begitu, LBH Makassar menyatakan bahwa Itje Siti Aisyah yang tercatat sebagai pemohon eksekusi lahan Kelurahan Bara-baraya tidak memiliki legal standing yang sah, dan meminta Pengadilan Negeri Makassar membatalkan permohonan tersebut.

 

Dwiki Luckianto Septiawan

YouTube player