RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang berisi larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan di wilayah Kota Makassar.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya pada Pasal 31 Ayat h yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon tanpa izin pemerintah setempat.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan, kebijakan ini dibuat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan estetika kota. Ia melarang keras pohon digunakan sebagai tempat pemasangan baliho, spanduk, maupun poster.

“Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam,” tegas Munafri, Selasa (15/4/2025).

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak tegas pelaku yang memasang iklan atau atribut kampanye di pohon.

Ia menekankan, tindakan seperti itu bisa mengganggu pertumbuhan pohon, khususnya yang berada di kawasan RTH yang berada di bawah kewenangan DLH.

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” tambahnya.

Menurut Appi, meskipun belum memasuki tahun politik, edaran ini sudah perlu disosialisasikan sejak dini agar saat musim kampanye tiba, tidak ada lagi pelanggaran serupa.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada Maret 2025 itu, terdapat empat poin penegasan:

  1. Masyarakat dan instansi/perusahaan dilarang memaku pohon penghijauan, baik di taman maupun jalur hijau Kota Makassar.
  2. Larangan memasang baliho, reklame, pamflet, dan sejenisnya, baik dengan dipaku, ditempel, diikat tali atau kawat pada pohon karena dapat merusak pohon serta mengurangi nilai estetika RTH.
  3. Camat, lurah, dan masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan di wilayah masing-masing dari tindakan perusakan.
  4. Camat dan lurah wajib melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap pohon penghijauan.

“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus,” kata Appi.