Erwin menyampaikan hasil ini menunjukkan inisiatif masyarakat bermanfaat bagi kelestarian lingkungan dan meningkatkan perekonomian. Untuk itu ia berharap para pihak terus mengawal penguatan hak Kelola mereka.

“Semoga dari pemerintah terus mendukung kami dalam pengakuan secara resmi buka tutup ini,” ujar Erwin.

Pengakuan dan Perlindungan Hak Kelola Masyarakat Lokal

Harapan Erwin direspon Plt, Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Kementerian Kelautan dan Perikanan, A. Muhammad Ishak Yusma yang menegaskan pihaknya siap mengawal pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat lokal di Pulau Langkai dan Lanjukang.

“Kami dari Kementerian bersama dengan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Kelautan dan perikanan siap mengawal program buka tutup. Seperti yang telah kami tekankan bahwa ini akan dimasukkan dan diakui dalam rencana pengelolaan kawasan konservasi,” jelas Ishak.

Ia menilai apa yang telah dilakukan dapat menjadi contoh dan role model untuk diterapkan di berbagai daerah lainnya.

“Model ini harusnya dapat diadaptasi atau menjadi contoh pengelolaan untuk daerah lain, khususnya pada penangkapan gurita,” tambahnya.

Ishak mengapresiasi usaha yang dilakukan nelayan untuk terus konsisten menjaga hasil tangkapan secara berkelanjutan. Menurutnya, sistem buka tutup penangkapan gurita yang diterapkan menyasar 3 aspek penting yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial.

“Dengan adanya buka tutup ini maka terumbu karang menjadi lebih baik. Selain itu juga memberikan kesempatan bagi gurita untuk berkembang serta mempertahankan keanekaragaman sumber hayati,” jelasnya.

Penerapan sistem buka tutup penangkapan gurita juga dilakukan secara musyawarah untuk mufakat yang melibatkan nelayan. Hal ini, menurut Ishak merupakan hal yang sangat tepat untuk konsistensi dan perlindungan buka tutup yang diterapkan.

YouTube player