RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Achi Soleman, angkat bicara terkait isu miring yang berkembang seputar proses tender dan distribusi seragam sekolah yang saat ini sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

Dalam keterangannya usai bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Kantor Balai Kota, Senin (28/7/2025), Achi menekankan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan evaluasi terhadap penyedia jika ditemukan pelanggaran dalam kualitas maupun spesifikasi barang.

“Saya sudah melaporkan kepada Wali Kota Makassar soal proses tender hingga distribusi seragam. Prinsipnya, jika ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, penyedia akan dievaluasi. Itu tegas,” ujar Achi.

Ia menjelaskan, saat ini Dinas Pendidikan tengah melakukan quality control terhadap seragam yang telah dan sedang disalurkan oleh penyedia. Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada produk yang telah beredar di masyarakat, tetapi juga mencakup pemantauan langsung ke penjahit yang bekerja di bawah kontrak payung.

“Kalau ditemukan tidak sesuai spesifikasi, maka kami lakukan langkah-langkah sesuai prosedur,” tambahnya.

Untuk memastikan kesesuaian produk, Disdik Makassar telah membentuk tim distrik yang ditugaskan melakukan cross-check langsung di lapangan. Tim ini bertugas mengecek kualitas seragam yang diterima oleh siswa serta memastikan bahwa hasil produksi UMKM lokal sesuai standar.

“Kami pastikan bahwa seragam yang diterima siswa sesuai standar kualitas,” ujar Achi.

Pengadaan seragam sekolah di Kota Makassar sendiri dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pengadaan.

“Penyedia adalah UMKM. Mereka menyalurkan seragam di berbagai titik, baik di toko maupun pasar. Jadi ini murni melibatkan UMKM lokal,” kata Achi.