RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan bagi tenaga profesional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bagi para dokter, bertempat di Aula Rapat Dinas Kesehatan Kota Makassar (Selasa, 5/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh para dokter umum dan dokter gigi, serta pejabat dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, di antaranya Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Ir. Zainal, S.T., M.Si., IPM, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Ahmad Asyarie.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan bahwa dokter memiliki peran strategis dalam masyarakat, bukan hanya sebagai penyedia layanan kesehatan, tetapi juga sebagai teladan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Dokter memiliki peran penting, terutama saat pandemi COVID-19 lalu, dalam menjaga kesehatan masyarakat. Di sisi lain, kontribusi mereka terhadap penerimaan negara melalui pajak juga sangat signifikan. Kepatuhan pajak adalah bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan,” ujar Sigit.

Materi edukasi disampaikan oleh Dasa Midharma Putera, Fungsional Penyuluh dari Kanwil DJP Sulselbartra, yang memaparkan bahwa profesi dokter merupakan bagian dari pekerjaan bebas yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.

Para dokter memiliki hak seperti pembinaan perpajakan, pelaporan pembetulan SPT Tahunan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta pengajuan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto), di samping berbagai kewajiban seperti mekanisme DHBL: Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor.

Selain itu, dijelaskan pula berbagai jenis penghasilan yang relevan bagi profesi dokter, mulai dari penghasilan tetap, usaha, pekerjaan bebas, hingga penghasilan bersifat final maupun yang bukan objek pajak.

Dalam sesi diskusi, para peserta mengajukan berbagai pertanyaan teknis seperti pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium di luar APBN/APBD, teknis penghasilan dari Badan Layanan Umum, hingga pelaporan SPT Tahunan secara terpisah antara suami dan istri.