RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Jurnalis yang mengalami luka akibat kekerasan fisik saat menjalankan tugas peliputan kini dapat mengajukan klaim asuransi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Representative Officer Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Sindbad Okstanza Yusnawir, menegaskan bahwa jaminan kecelakaan kerja ini berlaku selama jurnalis terdaftar dan membayar iuran, meskipun kekerasan terjadi saat meliput atau dalam perjalanan kerja.

“Kalau lagi meliput dipukul aparat dan terluka, kami (BPJS ketenagakerjaan) bayar jaminan kategori kecelakaan kerja. Tapi kalau hanya teror psikis itu ranahnya BPJS kesehatan,” katanya, saat Focus Group Discussion (FGD) di acara Festival Media (Fesmed) 2025 di Fort Rotterdam, Kota Makassar, dikutip dari Tribun-timur, Sabtu (13/9/2025).

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak membedakan profesi dalam pembayaran premi asuransi. Semua profesi diperlakukan sama. Selama jurnalis sudah terdaftar dan membayar iuran BPJS, mereka akan menerima jaminan.

“Jurnalis, pekerja konstruksi, karyawan bank, atau profesi lain sama saja, syaratnya terdaftar di BPJS. baik (peserta) mandiri atau (dibayarkan) melalui perusahaan,” lanjutnya.

Sindbad menyampaikan hal tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan salah satu peserta FGD bertema Jurnalisme Tanpa Risiko; Menjamin Keselamatan Jurnalis.

Dia menjadi panel bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Fajriani Langgeng dan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana.

Menurut Sindbad, kekerasan yang dialami saat peliputan, berangkat, atau pulang kerja dikategorikan sebagai kecelakaan kerja oleh BPJS.

Selain itu, terdapat tiga jenis jaminan lain untuk jurnalis, yaitu jaminan kematian, pensiun, dan kehilangan pekerjaan setelah PHK.

“Kalau luka dan sembuh dibayar sesuai ketentuan, termasuk transpor. Kalau cacat tetap, maksimal 56 kali upah. atau meninggal dunia ditanggung 48 kali upah termasuk biaya pemakaman 10 juta, ” ujar Sindbad.