RAKYATNEWS, MAKASSAR — Camat Rappocini M. Aminuddin, S.Sos., M.Ap, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026, yang digelar pada Minggu, 30 November 2025 di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar Supratman, serta dihadiri oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan SKPD, serta seluruh anggota DPRD Kota Makassar, termasuk Sekretaris DPRD Andi Rahmat Mappatoba.

APBD 2026 Disepakati, Prioritaskan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar resmi menyetujui Penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah, menandai berakhirnya rangkaian pembahasan anggaran tahun ini.

Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa penetapan APBD 2026 mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

“Momentum ini menjadi tonggak penting dalam penetapan arah kebijakan pembangunan Kota Makassar tahun 2026. Program didorong untuk memberikan dampak langsung di lapangan, terutama bagi masyarakat pulau dan sektor pelayanan publik,” ujar Munafri.

Ia menjelaskan bahwa APBD 2026 memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, UMKM, dan perlindungan pekerja rentan, dengan memastikan aspirasi masyarakat menjadi dasar penyusunan program pembangunan.

Struktur APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026

  • Pendapatan Daerah: Rp 4.695.138.820.000

  • Belanja Daerah: Rp 5.175.138.820.000

  • Defisit: Rp 480.000.000.000

  • Pembiayaan Netto: Rp 480.000.000.000

  • SiLPA: Rp 0

Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menegaskan bahwa hasil penetapan ini merupakan bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi prinsip kehati-hatian dan efektivitas penggunaan anggaran.

YouTube player