RAKYAT NEWS, MAKASSAR
Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan Sumpah kehilangan Sertipikat bagi pemohon yang sedang menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Makassar, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian prosedur resmi untuk penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan dokumen.

Acara penyumpahan yang digelar pada hari tersebut dihadiri oleh Andi Besse Tenri Adjeng, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran mewakili Kantah Jeneponto. Pelaksanaan sumpah di lembaga pemasyarakatan dilakukan guna memenuhi ketentuan administratif sekaligus memastikan bahwa proses penerbitan sertipikat pengganti berjalan secara sah, transparan, dan akuntabel, meskipun pemohon berada di luar lingkungan kantor.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Kantah menjelaskan bahwa sumpah kehilangan adalah langkah penting untuk menjamin kebenaran pernyataan pemohon sebelum Kantah memproses penerbitan dokumen pengganti. Prosedur ini juga menjadi mekanisme pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dokumen sehingga kepastian hukum bagi semua pihak tetap terjaga.

Andi Besse Tenri Adjeng menekankan komitmen Kantah Jeneponto untuk melayani seluruh warga negara sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelayanan kepada pemohon harus dilaksanakan tanpa diskriminasi, namun tetap berlandaskan aturan dan integritas. Pelaksanaan sumpah ini adalah wujud kesiapan kami memenuhi hak pemohon sambil menjaga akuntabilitas proses,” ujar Andi Besse.

Kegiatan berlangsung tertib dengan koordinasi antara petugas Kantah dan pihak RUTAN Kelas I Makassar. Setelah penyumpahan, berkas pemohon dilengkapi dan diverifikasi lebih lanjut sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti. Kantah juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen kepemilikan tanah dan mengikuti prosedur resmi apabila mengalami kehilangan dokumen.

Melalui langkah-langkah pelayanan yang adaptif ini, Kantah Jeneponto menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat di manapun mereka berada. (*)

YouTube player