Untuk memastikan transparansi, peminat lelang diberikan kesempatan melihat langsung objek lelang pada 10–11 Desember 2025, pukul 09.00–15.00 WITA, di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani. Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah memahami kondisi barang sesuai aturan.

Pelaksanaan lelang akan menggunakan metode open bidding melalui website www.lelang.go.id pada Senin, 15 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 12.30 waktu server (WIB). Penentuan pemenang akan dilakukan pejabat lelang setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar.

“Peserta diimbau menyesuaikan diri dengan waktu server yang berlaku pada sistem lelang,” jelasnya.

Bagi peserta yang dinyatakan menang, wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2 persen maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.

Kendaraan yang telah dilunasi wajib diambil paling lambat 5 hari kerja pada pukul 10.00–15.00 WITA dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.

“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut,” imbuhnya.

Rahmatullah kembali menekankan bahwa objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Apabila terdapat kekurangan pada barang, peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun baik kepada KPKNL Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di nomor yang telah disediakan.

KPKNL Makassar juga merilis pengumuman resmi melalui Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025, termasuk nilai limit dan persyaratan untuk Paket Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 kondisi scrap/besi tua senilai Rp111.392.000 dengan uang jaminan Rp55.696.000.

YouTube player