“Jenis temuan produk didominasi oleh pangan kemasan rusak sebanyak 78 pieces, pangan kedaluwarsa sebanyak 47 pieces, serta pangan tanpa izin edar sebanyak 120 pieces, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp6.562.816,” ungkap Yosef.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih pangan, khususnya produk kemasan. Menurutnya, kemasan penyok, rusak, atau menggembung berpotensi membahayakan kesehatan.

“Konsumen jangan membeli pangan dengan kemasan penyok atau rusak karena lapisan dalamnya bisa terkelupas dan menjadi sumber cemaran. Jangan juga membeli pangan dengan kemasan kembung karena itu mengindikasikan telah tercemar mikroba yang berpotensi menyebabkan keracunan,” jelasnya.

Terhadap temuan pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, BBPOM di Makassar melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan produk oleh pemilik sarana yang disaksikan langsung oleh petugas. Selain itu, pemilik sarana diwajibkan membuat surat pernyataan dan diberikan peringatan tertulis untuk melakukan perbaikan ke depannya.

“Secara keseluruhan, hasil Inwas Nataru menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha cukup baik. Namun masih ditemukannya produk kedaluwarsa, rusak, atau tanpa izin edar harus menjadi kewaspadaan bersama. Keamanan pangan merupakan tanggung jawab kita semua,” tegas Yosef.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK sebelum membeli produk obat dan makanan, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.

Masyarakat dapat memastikan produk telah terdaftar di Badan POM melalui aplikasi BPOM Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store. Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait obat dan makanan, masyarakat dapat mendatangi Kantor BBPOM di Makassar di Jalan Baji Minasa No. 2 atau menghubungi layanan BBPOM Makassar melalui nomor 0852-111111-533. (*)

YouTube player