RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kemacetan yang selama bertahun-tahun dikeluhkan pengguna jalan di kawasan Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, mulai menunjukkan titik terang.

Penyempitan jalur akibat keberadaan bangunan liar, aktivitas lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), serta parkir kendaraan di bahu jalan selama ini kerap memicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.

Ruas jalan yang berada tak jauh dari Jalan Prof Abdurahman Basalamah, tepatnya di tikungan samping Universitas Fajar, selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan kepadatan lalu lintas.

Bangunan lapak liar dan aktivitas PKL yang memanfaatkan badan jalan menyebabkan arus kendaraan menyempit dan tidak lancar.

Sebagai langkah konkret menegakkan ketertiban umum, Pemerintah Kecamatan Panakkukang bersama unsur terkait melakukan penertiban bangunan liar dan lapak PKL di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang, Sabtu (3/1/2026).

Penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar terkait penanganan bangunan liar yang disampaikan dalam rapat koordinasi beberapa hari sebelumnya.

Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, mengatakan penertiban dilaksanakan oleh personel BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang berkolaborasi dengan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Karampuang, serta melibatkan unsur RT dan RW setempat.

“Penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku dan atas arahan Bapak Wali Kota Makassar. Kegiatan berjalan dengan kolaborasi semua unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW,” ujar Ari Fadli usai penertiban.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut, kata dia, sudah berlangsung cukup lama, bahkan bertahun-tahun, dan dinilai sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Tercatat sekitar 20 lapak yang ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan. Kondisi ini sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama saat jam sibuk, baik pada jam berangkat kerja maupun jam pulang kerja, dan sering memicu kemacetan,” jelasnya.

Ari Fadli menegaskan, penertiban dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, sesuai arahan pimpinan Pemerintah Kota Makassar. Proses penertiban dilakukan melalui dialog dan pendekatan sosial kepada para pedagang agar dapat memahami tujuan penegakan aturan tersebut.

“Alhamdulillah, kegiatan penertiban berjalan aman dan kondusif. Tidak ada riak ataupun penolakan dari para pedagang karena pendekatan yang kami lakukan bersifat persuasif dan humanis. Para pedagang memahami bahwa ini adalah penegakan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

Dengan penataan yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Makassar berharap Jalan Saripa Raya dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur transportasi, sekaligus mencerminkan wajah kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan bersama.

Ari Fadli menegaskan bahwa penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga.

Pemerintah kecamatan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kebutuhan publik akan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemerintah Kecamatan Panakkukang saat ini tengah menyiapkan solusi berupa relokasi bagi para pedagang yang terdampak penertiban. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang berjualan yang lebih layak dan tertata.

“Untuk solusi, kami sementara mencarikan tempat relokasi bagi PKL yang ada di Jalan Saripa Raya,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya berencana berkoordinasi dengan pihak Kodam terkait pemanfaatan lahan di depan Kodam yang pada malam hari biasanya digunakan untuk aktivitas jualan sari laut, sementara pada pagi hingga sore hari relatif tidak digunakan.

“Rencana kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kodam. Ada lahan di depan Kodam yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi alternatif berjualan agar lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas,” tambahnya.

Menurut Ari Fadli, lokasi tersebut dinilai memiliki potensi sebagai tempat relokasi yang lebih aman dan nyaman, baik bagi pedagang maupun pengguna jalan.

Pemerintah kecamatan berharap, dengan adanya relokasi ini, aktivitas ekonomi warga tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan publik.

“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan publik,” pungkasnya. (*)

YouTube player