Perumda Pasar Makassar Raya Relokasi 44 Pedagang Liar di Depan Pasar Pabaeng-baeng
Para pedagang tersebut diketahui telah menempati area depan pasar sejak tahun 2016. Namun demikian, Perumda Pasar Makassar Raya memastikan tidak pernah melakukan pungutan apa pun terhadap para pedagang tersebut, baik berupa sewa tempat maupun jasa harian, karena sejak awal lokasi tersebut bukan area resmi untuk berdagang.
“Kami tidak pernah melakukan pungutan di situ. Jasa harian pun tidak pernah, apalagi sewa tempat. Karena memang kami tahu, itu bukan tempat berjualan,” kata Ali Gauli.
Dalam kesempatan yang sama, Rusli juga menyinggung adanya oknum yang memperjualbelikan lapak secara ilegal di area tersebut. Oknum dimaksud telah berstatus tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Dia (oknum) memperjualbelikan lokasi tanpa menyetor ke kas Perumda. Uang hasil jual beli itu tidak masuk ke kas negara, dalam hal ini kas Perumda Pasar. Secara hukum, perbuatannya terbukti melawan hukum,” ungkapnya.
Meski dalam putusan pengadilan tidak dicantumkan secara rinci nilai kerugian negara, Rusli menyebutkan bahwa berdasarkan informasi di lapangan, harga jual satu lapak bisa mencapai Rp150 juta, tergantung tingkat strategis lokasi.
“Yang terakhir kami dengar, satu tempat bisa ditransaksikan sampai Rp150 juta. Ada juga yang Rp60 juta atau Rp70 juta, tergantung posisi. Yang di depan itu memang sangat strategis,” jelasnya.
Menurut Rusli, praktik ilegal tersebut berdampak langsung pada pedagang di dalam pasar karena pembeli cenderung berbelanja di area depan. Kondisi itu menyebabkan kios-kios di dalam pasar menjadi sepi dan tidak berkembang secara merata.
“Kalau ini dibiarkan, prosesnya salah karena ini fasum. Uang hasil transaksi juga tidak masuk ke kas negara. Selain itu, pedagang di dalam pasar jadi terzalimi karena pembeli hanya belanja di depan. Kalau ditata rapi, ada parkiran, pembeli masuk ke dalam, pasar akan hidup merata,” paparnya.








Tinggalkan Balasan