Perumda Pasar Makassar Raya Relokasi 44 Pedagang Liar di Depan Pasar Pabaeng-baeng
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya memastikan akan melakukan penertiban sekaligus relokasi terhadap pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya serta menciptakan ketertiban dan keadilan bagi seluruh pedagang di dalam pasar.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menjelaskan bahwa area di bagian depan Pasar Pabaeng-baeng sejak awal bukan diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.
Kawasan tersebut merupakan fasilitas umum yang seharusnya difungsikan sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, serta fasilitas penunjang aktivitas pasar.
“Pasar tradisional Pabaeng-baeng itu sebenarnya kita akan melakukan relokasi pedagang yang berada di bagian depan pasar, ini memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang lain juga,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
“Kenapa ini kita lakukan? Karena kita ingin mengembalikan fungsinya sebagai tempat parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas depan pasar. Intinya, lokasi itu memang bukan tempat pedagang,” tambah Rusli.
Ia mengungkapkan, jumlah pedagang yang menempati area terlarang tersebut sebanyak 44 orang, terdiri atas 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar.
Keberadaan pedagang tersebut dinilai melanggar aturan karena menempati fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
“Ini sudah inkrah, sudah diputuskan melalui pengadilan bahwa lokasi tersebut memang bukan tempat berjualan,” jelasnya.
Rusli menegaskan, Perumda Pasar Makassar Raya telah menyiapkan lokasi relokasi di dalam area pasar dengan kondisi yang representatif. Bahkan, jumlah kios yang disiapkan melebihi jumlah pedagang yang akan direlokasi.
“Jumlah pedagang yang akan direlokasi itu 44 orang. Sementara kios yang kami siapkan ada lebih dari cukup, sekitar 50 hingga 58 kios. Artinya, kesiapan kami dalam hal relokasi ini sudah sangat siap,” tegasnya.
Para pedagang tersebut diketahui telah menempati area depan pasar sejak tahun 2016. Namun demikian, Perumda Pasar Makassar Raya memastikan tidak pernah melakukan pungutan apa pun terhadap para pedagang tersebut, baik berupa sewa tempat maupun jasa harian, karena sejak awal lokasi tersebut bukan area resmi untuk berdagang.
“Kami tidak pernah melakukan pungutan di situ. Jasa harian pun tidak pernah, apalagi sewa tempat. Karena memang kami tahu, itu bukan tempat berjualan,” kata Ali Gauli.
Dalam kesempatan yang sama, Rusli juga menyinggung adanya oknum yang memperjualbelikan lapak secara ilegal di area tersebut. Oknum dimaksud telah berstatus tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Dia (oknum) memperjualbelikan lokasi tanpa menyetor ke kas Perumda. Uang hasil jual beli itu tidak masuk ke kas negara, dalam hal ini kas Perumda Pasar. Secara hukum, perbuatannya terbukti melawan hukum,” ungkapnya.
Meski dalam putusan pengadilan tidak dicantumkan secara rinci nilai kerugian negara, Rusli menyebutkan bahwa berdasarkan informasi di lapangan, harga jual satu lapak bisa mencapai Rp150 juta, tergantung tingkat strategis lokasi.
“Yang terakhir kami dengar, satu tempat bisa ditransaksikan sampai Rp150 juta. Ada juga yang Rp60 juta atau Rp70 juta, tergantung posisi. Yang di depan itu memang sangat strategis,” jelasnya.
Menurut Rusli, praktik ilegal tersebut berdampak langsung pada pedagang di dalam pasar karena pembeli cenderung berbelanja di area depan. Kondisi itu menyebabkan kios-kios di dalam pasar menjadi sepi dan tidak berkembang secara merata.
“Kalau ini dibiarkan, prosesnya salah karena ini fasum. Uang hasil transaksi juga tidak masuk ke kas negara. Selain itu, pedagang di dalam pasar jadi terzalimi karena pembeli hanya belanja di depan. Kalau ditata rapi, ada parkiran, pembeli masuk ke dalam, pasar akan hidup merata,” paparnya.
Terkait teknis pelaksanaan relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya akan segera menggelar pertemuan dan sosialisasi dengan para pedagang. Para pedagang diberikan kesempatan untuk membongkar lapaknya secara mandiri serta memilih kios relokasi yang telah disediakan di dalam pasar.
“Kita akan bertemu pedagang untuk sosialisasi. Kita beri kesempatan mereka membongkar lapak secara mandiri dan memilih kios di dalam pasar. Kalau dalam waktu sekitar satu minggu tidak berjalan, dari tanggal 6 sampai tanggal 14, maka kami akan melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Rusli menambahkan, seluruh proses penertiban dan relokasi telah berjalan selama beberapa bulan terakhir dan dilakukan secara bertahap, humanis, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah memberi ruang dan waktu. Jangan sampai nanti merasa dirugikan karena bangunan dibongkar. Silakan bongkar sendiri dan pindah ke lokasi yang sudah kami siapkan,” pungkasnya. (*)








Tinggalkan Balasan