BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan PP 50/2025 ke Komunitas Ojol Makassar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi terkait kebijakan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada puluhan pengemudi transportasi online di Makassar.
Melalui kebijakan tersebut, iuran program JKK dan JKM bagi peserta mengalami penurunan hingga 50 persen.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan acara buka puasa bersama komunitas ojek online (ojol) yang terdiri dari pengemudi dari aplikasi Gojek, Grab, dan Shopee, yang berlangsung di Cafe Agung Makassar.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kebijakan penyesuaian iuran bagi peserta dengan potongan sebesar 50 persen.
Dengan adanya kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan untuk program JKK dan JKM kini menjadi Rp8.400 per bulan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya pekerja sektor informal seperti para driver transportasi online.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang lebih ringan, para driver tetap bisa mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia,” ujar Mintje dalam keterangan resminya (16/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja apabila mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas kerja, mulai dari biaya perawatan hingga santunan.
Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Para pengemudi transportasi online yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik sosialisasi yang diberikan karena dinilai memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai manfaat program serta besaran iuran yang kini lebih terjangkau bagi pekerja sektor informal.








Tinggalkan Balasan