“Kami senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik untuk penumpang yang akan naik maupun turun di Pelabuhan Makassar, khususnya di musim mudik Lebaran tahun ini mengingat kali ini merupakan mudik pertama bagi masyarakat pasca Pandemi Covid-19,” kata Enriany.

“Alhamdulillah saat ini terminal penumpang Angging Mammiri sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti ruangan menyusui, kursi roda untuk penyandang disabilitas, ruang khusus merokok atau smoking room dan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BRI di dalam area ruang tunggu,” tambahnya.

Selain itu seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagai upaya koordinasi kesiapan penanganan mudik Lebaran, juga akan dibentuk tim Posko Mudik Lebaran yang bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pelabuhan Makassar yaitu Otoritas Pelabuhan (OP), Syahbandar, Polres, Polsek, KKP dan Basarnas.

Syarat Penumpang Kapal

Terkait syarat bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi kapal laut, Enriany mengatakan bahwa pihaknya juga mengikuti aturan sesuai Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di mana semua instansi di dalam pelabuhan harus terlibat dalam pengawasan dan divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan, yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” ujarnya.

Selain itu, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan yaitu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.