MAKASSAR – Dinkes Kota Makassar berkolaborasi dengan berbagai media untuk menyebarluaskan kawasan tanpa rokok di ruang Kadis Kesehatan lantai 1 Jalan Sultan Alauddin, Rabu (25/5/2022).

Kadis Kesehatan Kota Makassar dalam sambutannya menjabarkan melalui via Zoom agar teman-teman media menyebarluaskan informasi kawasan tanpa rokok yang sudah ada Perdanya No.4/2013 serta bahaya rokok untuk manusia.

Dalam kegiatan ini yang menjadi pemateri adalah drg Adi Novrisa Kabid P2P Dinkes Kota Makassar yang menjelaskan bahaya rokok, perda rokok sudah ada di kota makassar tapi pada kenyataannya belum bisa diterapkan sanksi serta lemahnya kesadaran akan bahaya rokok baik aktif maupun pasif.

Baca Juga : Dinkes Makassar Melalui Puskesmas Maccini Sawah, Genjot Vaksinasi Lansia, Dari Rumah ke Rumah

Kota Makassar sendiri sudah cukup memprihatinkan di usia muda penghisap rokok dengan angka 51% pada tahun 2018 di usia 15-19 tahun, sedangkan pada tahun 2019 untuk pelajar diangka 61%.

Langkah satgas ktr terhadap survey tertinggi pelanggarannya ada di SKPD dengan angka 39,6% mengajak masyarakat serta media untuk mendokumentasikan dan mengirim ke no kontak pengaduan terkait KTR 081241373260, pada hal sanksi terberat dalam perda KTR itu cukup berat dengan denda 50 juta dan ancama penjara selama 4 tahun.

“Tapi kenyataannya sanksi yang diberikan baru hukuman fisik, adapun tim satgas ktr ini adalah lintas sektoral dan skpd baik dari satpol pp, bagian hukum, fkm unhas, dinkes,” ungkapnya.

Indikator keberhasilan seluruh kota Makassar 11%, yang tertinggi untuk kepatuhan berada di rumah sakit dan puskesmas.

Pada sesi kedua dengan narasumber ibu istiqomatul hayati dari media Tempo menjelaskan terkait pentingnya peranan media untuk mengedukasi masyarakat dan membantu menyebarluaskan informasi dan kampanye bahaya akan bahaya rokok.