MAKASSAR – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar resmi mengeluarkan surat pemberhentian dari jabatan, Kepala Sub Bagian Humas DPRD Makassar, Taufiq Nadsir, setelah Majelis Kode Etik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyelesaikan sidang kode beberapa waktu lalu. Sanksinya berupa disiplin berat atau Pemberhentian dari Jabatan.

Baca Juga : Kejuaraan Voli Luwu Utara Kapolres Cup 2022 Resmi Dimulai

Sekertaris BKPSDM Kota Makassar, I Dewa Gde Widya Darma membenarkan hal tersebut.

“Benar, Walikota Makassar sudah tandatangan surat pemberhentian Taufiq Nadsir dari Jabatan Kasubag Humas DPRD Makassar,” ungkapnya , Jumat (27/5/2022).

Seperti diketahui, surat tersebut berlaku Jumat 27 Mei 2022. Otomatis, Taufiq Nadsir tidak lagi menjadi Kasubag Humas DPRD Kota Makassar.

“Yang isi jabatan itu Akbar Rasyid sebagai Plt Kasubag Humas DPRD Makassar,” tukasnya.

Diketahui,  istri Taufiq, Andi Ashfiah Amir, mengirimkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Inspektorat Makassar.

Dalam surat tersebut, Ashfiah Amir, mengadukan dirinya sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Taufiq Nadsir dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan trauma.

Menurut informasi, Taufiq Nadsir diadili sebagai terdakwa tindak KDRT dan divonis bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks.

“Hakim memutuskan pidana percobaan selama 6 bulan,” ujarnya

Terkait putusan ini, Ashfiah Amir sebagai korban tindak kekerasan telah mengajukan permohonan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Kepala Inspektorat Kota Makassar untuk mencari keadilan dan memohon agar memberikan sanksi atas perbuatan tersebut.

Baca Juga : Terkait Dugaan KDRT, Andi Taufiq Nadsir Jalani Sidang Kode Etik